"Kami meminta KPK mengembangkan dugaan suap yang melibatkan hakim Syarifuddin Umar, tidak saja dalam kasus kepailitan namun juga dalam kasus yang lain khususnya semua kasus korupsi yang pernah diperiksa dan diputus oleh hakim Syarifuddin," ujar Aktivis ICW Emerson Yuntho saat berbincang dengan detikcom, Jumat (3/1/2011).
Emerson berharap Syarifuddin di persidangan dapat dihukum seberat-beratnya. Hukuman yang berat perlu dilakukan agar menimbulkan efek jera dan menumbuhkan rasa takut bagi 'calon' koruptor lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan catatan ICW, terdapat sejumlah poin yang perlu digarisbawahi terkait rekam jejak Syarifuddin yang dianggap menyimpang. Berikut catatan miring itu:
1. Pernah diangkat Mahkamah Agung (MA) sebagai hakim karir pengadilan tindak pidana korupsi (Pengadilan Tipikor) berdasarkan SK No 041/KMA/K/III/2009 tertanggal 18 Maret 2009. Namun karena mendapatkan kritik dari sejumlah kalangan (media, akademisi, praktisi hukum, dan LSM) akhirnya SK pengangkatan Syarifuddin Umar dibatalkan.
2. Membebaskan sedikitnya 39 terdakwa kasus korupsi selama berdinas di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan Jakarta Pusat. Terdakwa Kasus korupsi terakhir yang dibebaskan adalah Agusrin Najamuddin (Gubernur Bengkulu non aktif).
3. Pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) terkait vonis bebas kasus korupsi dan dugaan suap dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan anggota DPRD Luwu Sulawesi Selatan (Sulsel).
4. Mendapatkan pemantuan dari KY ketika memimpin persidangan kasus korupsi yang melibatkan Agusrin Najamuddin. Diduga ada indikasi suap dalam penanganan kasus itu. Agusrin akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syarifuddin Umar.
(fjr/gun)











































