Fantastis, Hakim Syarifuddin Bebaskan 39 Terdakwa Korupsi

Fantastis, Hakim Syarifuddin Bebaskan 39 Terdakwa Korupsi

- detikNews
Jumat, 03 Jun 2011 09:32 WIB
Fantastis, Hakim Syarifuddin Bebaskan 39 Terdakwa Korupsi
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Syarifuddin sepanjang karirnya pernah membebaskan sedikitnya 39 terdakwa kasus korupsi. Ke-39 terdakwa itu dibebaskan selama berdinas di PN Makassar dan PN Jakpus.

Terdakwa Kasus korupsi terakhir yang dibebaskan Hakim Syarifuddin adalah Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin.

"Hakim S ini, juga pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) terkait vonis bebas kasus korupsi dan dugaan suap dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan anggota DPRD Luwu Sulawesi Selatan. Perkembangan selanjutnya tidak jelas," kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho, dalam rilis yang diterima wartawan, Jakarta, Jumat (3/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Emerson, Hakim S ini, pernah mendapatkan pemantuan dari Komisi Yudisial (KY) ketika memimpin persidangan kasus korupsi yang melibatkan Agusrin tersebut. Diduga ada indikasi suap dalam penanganan kasus tersebut. Agusrin akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syafruddin.

Sebelumnya, Syarifuddin berdinas sebagai hakim PN Makassar dan Ketua PN Jeneponto Sulawesi Selatan. Jabatan saat ini sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lusa lalu, Syarifuddin tertangkap tangan oleh KPK terkait dugaan suap penanganan perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia (SCI).

(asp/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads