"Hakim berinisial S (Syarifuddin) adalah salah satu hakim yang menangani sengketa partai Lily Wahid-Effendy Choirie (penggugat) versus DPP PKB Imin (tergugat) di PN Jakpus," kata Effendy Choirie dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Jumat (3/6/2011).
Syarifuddin, menurut pria yang akrab dipanggil Gus Choi adalah hakim hakim yang sejak awal ngotot perkara ini harus dikembalikan ke partai. "Tanpa minta izin ketua majelis, hakim S ini berkali-kali langsung ngambil microphone untuk bicara yang nadanya berpihak kepada tergugat," imbuh Gus Choi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terbukti, akhirnya sengketa ini dikembalikan ke intern partai. Sejak persidangan awal perilakunya sangat ganjil," duga pria asal Gresik, Jawa Timur tersebut.
Bahkan Gus Choi menduga jangan-jangan uang yang disita KPK saat Syarifuddin ketangkap tangan dua hari lalu adalah 'hadiah' dari lawan Gus Choi dan Lily Wahid.
"Jangan-jangan, uang yang disita KPK itu termasuk dari 'lawan' Lily Wahid. Jelasnya, KPK menyita uang hakim S Rp 250 juta, USD 84.228 dan 284.900 dollar Singapura, 20 ribu Yen dan 141 juta rupiah," adili hakim seperti dia," tutup Gus Choi.
Pada Selasa 30 Mei lalu, eksepsi PKB yang dipimpin Muhaimin Iskandar atas gugatan Effendy Choirie dan Lily Wahid dikabulkan majelis hakim. Menurut hakim, gugatan yang diajukan 2 anggota DPR itu masih prematur.
"Mengabulkan eksepsi tergugat (PKB) menyatakan gugatan penggugat (Gus Choi dan Lily) tidak dapat diterima. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum berwenang karena itu, gugatan ini prematur," kata Ketua Majelis Hakim Kartim Chaeruddin dalam agenda sidang pembacaan putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jakarta, Selasa (31/5/2011).
Kartim mengatakan, Gus Choi dan Lily Wahid seharusnya tidak buru-buru mengajukan permasalahannya ke PN Jakpus. Permasalahan internal partai sebaiknya diselesaikan dulu dalam majelis takhim PKB. Namun hal itu tidak dilakukan oleh keduanya.
Kartim juga menjelaskan aturan yang menjadi landasan putusan adalah pasal 32 dan 33 Undang-undang Partai Politik. Dengan adanya putusan sela ini berarti sidang pokok perkara tidak dilanjutkan.
Sebelumnya, Gus Choi dan Lily menggugat atas putusan partai yang memecat dan mem-PAW-kan keduanya dari anggota PKB dan anggota DPR. Mereka kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakpus.
(anw/feb)










































