Penangkapan Hakim Bukti Remunerasi Tak Berhubungan dengan Integritas

Penangkapan Hakim Bukti Remunerasi Tak Berhubungan dengan Integritas

- detikNews
Jumat, 03 Jun 2011 07:47 WIB
Penangkapan Hakim Bukti Remunerasi Tak Berhubungan dengan Integritas
Jakarta - Tertangkapnya seorang hakim oleh KPK dua hari lalu menunjukkan remunerasi tak lantas berhubungan dengan peningkatan integritas. Meskipun tingkat kesejahteraan bisa jadi penyebab integritas hakim itu naik atau tidak.

"Remunerasi tidak otomatis berhubungan dengan peningkatan integritas walau tingkat kesejahteraan bisa menjadi faktor penyebab integritas," kata anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari pada detikcom, Jumat (3/6/2011).

Menurutnya, pelaksanaan remunerasi kehakiman mengalami kendala karena Kementerian Keuangan hanya menyetujui remunerasi sebesar 30 persen saja. Itupun pertanggungjawaban penggunaannya oleh MA dinilai kurang memuaskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini menunjukkan tidak efektifnya reformasi di tubuh MA," ujar politisi PDIP.

Untuk itu, perlu adanya perbaikan kinerja hakim agar masyarakat kembali percaya dengan lembaga peradilan tersebut.

"Perlu perbaikan profesionalitas hakim. Begitu pula dengan pengelolaan anggaran sehingga bisa menaikkan tingkat kepercayaan masyarakat yang amat mungkin nantinya diikuti pemenuhan kebutuhan remunerasi secara penuh," tutup Eva.

KPK resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan Syarifuddin. "Penyidik menemukan 2 barang bukti baru 2 buah ponsel yang didapat di tas S," jelasnya, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6).

KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.


(feb/anw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini