"Poin penting dari penangkapan hakim yang dilakukan KPK adalah kenaikan gaji atau remunerasi hakim masih menyisakan korupsi di lembaga peradilan itu," kata koordinator divisi monitoring hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah pada detikcom, Jumat (3/6/2011).
Menurutnya, remunerasi tidak cukup untuk mencegah para hakim berlaku 'nakal'. Perlu upaya luar biasa dalam pengawasan hakim. Untuk itu peran Komisi Yudisial (KY) menjadi penting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu pula Mahkamah Agung (MA), lanjut Febri, untuk tidak resisten terhadap KY. MA baiknya membuka pintu pengawasan publik melalui KY.
Syarifuddin dan kurator PW ditangkap KPK Rabu (1/6) malam. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.
KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
(feb/anw)











































