KPK Buktikan Mafia Peradilan Masih Ada

KPK Buktikan Mafia Peradilan Masih Ada

- detikNews
Jumat, 03 Jun 2011 06:20 WIB
KPK Buktikan Mafia Peradilan Masih Ada
Jakarta - Penangkapan hakim Syarifuddin oleh KPK menandakan mafia peradilan masih ada. Padahal pernah terucap dari seorang mantan Ketua Mahkamah Agung bahwa lembaganya sudah mulai berubah dan tak lagi sarat akan mafia peradilan. Apakah lembaga itu mulai berubah?

"KPK perlu diapresiasi karena mereka membuktikan mafia peradilan itu masih ada. Karena sebelumnya MA pernah mengatakan pihaknya bebas dari mafia peradilan tapi itu tidak lagi terbukti," kata koordinator divisi monitoring hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah pada detikcom, Jumat (3/6/2011).

Febri mengaku pengungkapan pelaku penyuapan tidaklah mudah dan seringkali dikritik bila uang suap yang terungkap tak seberapa. Ia menegaskan inti utamanya bukan terletak pada jumlah mata uang yang menjadi suap, tapi pada pembuktian bahwa suap-menyuap masih membumi di lembaga pencari keadilan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak orang mengkritik kok jumlah uang yang terungkap hanya segitu padahal inti kasus suap adalah soal siapa yang melakukan. Tindakan KPK menangkap hakim kemarin malam menunjukkan hakim kita masih dibeli," terangnya.

Bedanya dengan penyuapan di parlemen, kata Febri, anggota DPR 'dibeli' karena kewenangannya dalam membuat undang-undang ataupun anggaran. Sementara hakim, yang 'dibeli' adalah kewenangannya untuk memutus sebuah perkara.

Untuk itu, KPK tidak boleh hanya berhenti pada dua aktor (Syarifuddin dan kurator PW) saja. KPK harus mengembangkan kasus tersebut dengan melihat rekam jejak yang dimiliki Syarifuddin. Setelah itu melakukan kajian dan tidak hanya menangkap hakim nakal tapi juga membenahi peradilan.

"Tentunya pembenahan itu dengan bekerja sama dengan Komisi Yudisial, bebarengan tapi tidak mengurangi kewenangan masing-masing lembaga," ujar pria berkacamata itu.

KPK resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan Syarifuddin. "Penyidik menemukan 2 barang bukti baru 2 buah ponsel yang didapat di tas S," jelasnya, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6/2011).

KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.


(feb/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads