"Saya kecewa terhadap KPK. Saya diperintahkan oleh Pengadilan Negeri Jakpus, oleh Pak Ketua untuk menemani beliau (Syarifuddin) tadi, saya menunggu dari setengah 3, KPK mengatakan, oke sebentar tunggu, dengan alasan masih penyelidikan," kata Junimart di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/6/2011) malam.
"Saya tunggu juga nggak ada apa-apa. Nggak bisa masuk, jam 5 tadi katanya boleh bertemu sebentar. Pas turun ke bawah ternyata nggak bisa juga," imbuhnya.
Junimart mengatakan, dia pun berangkat ke Rutan Cipinang atas anjuran KPK agar bisa bertemu dengan Syarifuddin. Namun sesampainya di Cipinang dia malah dilarang.
"Tadi ada surat dari KPK, tidak boleh dilihat (dijenguk), kecuali oleh keluarga, kan aneh KPK-nya," keluh pengacara senior tersebut.
"Dengan cara begini saya kira tidak santun. Kita tidak diberikan hak untuk bertemu Syarifuddin, itu nggak boleh dong. Saya dari KPK disuruh ke Cipinang oleh orang KPK, sesampainya di sini KPK bikin surat tidak boleh dikunjungi. Maksudnya apa, saya kecewa dengan cara KPK menangani perkara begini," katanya.
"Langkah selanjutnya apa?" tanya wartawan. "Kita pasrah saja dengan gaya KPK seperti ini, yang pasti KPK harus mengubah sikap dalam menangani kepentingan dari tersangka," tutupnya.
(anw/anw)











































