"Minta diralat, sebagaimana yang disebutkan tadi. Mata uang Thailand sebenarnya mata uang Kamboja dengan nominal yang sama," kata Juru Bicara Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2011).
Johan mengatakan, dalam catatan terbaru, uang dalam bentuk dollar AS menjadi USD 116.128. Uang dollar Singapura sebesar 245.000. Sedangkan total uang rupiah yang disita Rp 392.353.000, termasuk Rp 250 juta yang disita. Johan tidak meralat uang Yen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Johan, uang milik hakim S sebesar Rp 250 juta ditemukan KPK di map warna coklat. Sisanya selain Rp 250 juta, ditaruh di amplop-amplop kecil.
KPK sebelumnya menyebut uang yang disita yakni, uang USD 84.228, 284.900 dollar Singapura, 20 ribu Yen, 12.600 Baht dan Rp 141 juta. KPK masih mendalami apakah uang asing ini terkait kasus yang sama atau berbeda.
Sementara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membenarkan adanya penangkapan terhadap salah satu hakimnya. Hakim berinisial S itu bernama Syarifuddin.
"Benar, S itu Syarifuddin," kata Humas PN Pusat Suwidya kepada detikcom, Kamis (2/6/2011).
(aan/fay)











































