"Benar, S itu Syarifuddin," kata Humas PN Pusat Suwidya kepada detikcom, Kamis (2/6/2011).
KPK resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan mengatakan, selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan S. "Penyidik menemukan 2 barang bukti baru 2 buah ponsel yang didapat di tas S," jelasnya.
KPK menjerat S dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
Β
(ape/fay)











































