PN Jakpus Benarkan Hakim S yang Ditangkap Bernama Syarifuddin

PN Jakpus Benarkan Hakim S yang Ditangkap Bernama Syarifuddin

- detikNews
Kamis, 02 Jun 2011 16:41 WIB
PN Jakpus Benarkan Hakim S yang Ditangkap Bernama Syarifuddin
Jakarta - Pengadilan Jakarta Pusat membenarkan adanya penangkapan terhadap salah satu hakimnya. Hakim berinisial S itu bernama Syarifuddin.

"Benar, S itu Syarifuddin," kata Humas PN Pusat Suwidya kepada detikcom, Kamis (2/6/2011).

KPK resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak penyelidikan pada 14.00 WIB, secara resmi KPK menetapkan S dan PW sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6/2011).

Johan mengatakan, selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan S. "Penyidik menemukan 2 barang bukti baru 2 buah ponsel yang didapat di tas S," jelasnya.

KPK menjerat S dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.


Β 

(ape/fay)


Berita Terkait