"Saya memberi apresiasi kepada KPK dalam meningkatkan pemberantasan tindak pidana, khususnya di sektor penegak hukum. Walau uang tidak besar tetapi cukup efektif memberi implikasi dalam tindak pidana korupsi," kata Tjatur kepada detikcom, Kamis (2/6/2011).
Menurut dia, apabila sudah ada bukti-bukti materiil maka KY juga diminta segera menggelar sidang kode etik hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA juga segera merespon. Kalau rekomendasinya melanggar kode etik, ya harus dinonaktifkan," ujarnya.
Tjatur mengaku sedih masih ada penegak hukum yang tertangkap tangan melakukan suap.
"Menurut hemat saya, lembaga penegak hukum menjadi concern KPK. Saya merindukan KPK menangkap korupsi besar. Kalau bisa triliun, ratusan miliar," kata politisi PAN ini.
Untuk itu, kata Tjatur, KPK diminta meningkatkan kemampuannya. "Itu butuh kerja yang tidak mudah. KPK bisa menganalisis kebijakan. Ada peningkatan kualitas SDM di KPK," cetus dia.
KPK menangkap seorang hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di rumahnya di Kompleks Kehakiman, Sunter, Jakarta Utara pada Rabu 1 Juni malam. Menurut sumber detikcom, S adalah hakim Syarifuddin.
Selain Syarifuddin, KPK juga menangkap seorang kurator berinisial PW yang diduga menyuap. Duit senilai Rp 250 juta dan 1 mobil Mitsubishi Pajero juga ikut disita.
Selain itu, ikut disita uang USD 84.228, 284.900 dollar Singapura, 20 ribu Yen, 12.600 Baht dan Rp 141 juta. KPK masih mendalami apakah uang asing ini terkait kasus yang sama atau berbeda.
(aan/fay)










































