"Belum tahu saya. Terpisah. Kita nggak lihat dia hakim yang membebaskan atau tidak. Kita periksa terkait pailit tadi," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (2/6/2011).
S dalam kasus korupsi Agusrin adalah hakim Syarifudin yang menjadi ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Agusrin diputus bebas oleh Ketua Majelis Hakim pada 24 Mei lalu. Terdakwa terbukti tidak pernah menerima traveler cheque atau apapun terkait dana PBB BHTB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarifudin menyebutkan hakim berpendapat dalam kasus tersebut, tanda tangan dan stempel Agusrin dipalsukan. Oleh karenanya, hakim memerintahkan terdakwa untuk dipulihkan harkat dan martabatnya. Sebelumnya Agusrin dituntut hukuman penjara 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan penjara. Atas korupsi dana PBB BHTB, negara dirugikan sebesar Rp 20,16 miliar.
(gus/fay)











































