"Mulai siang itu PW sudah kami monitor, yang kemudian bertamu ke rumah S," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (2/6/2011).
Johan menegaskan penangkapan terhadap keduanya bukan berasal dari informasi Komisi Yudisial, yang biasa menangani pelanggaran oleh hakim. Beberapa hari sebelumnya, KPK sudah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan suap ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Hakim S ditangkap di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara pukul 22.15 WIB. Dari penangkapan di rumah Hakim S, KPK mengamankan Rp 250 juta dan puluhan ribu dollar. Setelah menangkap Hakim S, KPK mengejar PW yang sudah keluar dari rumah Hakim S. PW, sopir, dan mobilnya kemudian dibawa ke kantor KPK. Hingga kini status keduanya masih sebagai terperiksa. Sedangkan sopirnya S, statusnya sebagai saksi.
(gus/fay)











































