"Belum tersangka, masih terperiksa. Karena ditangkap, kita masih punya waktu 1X24 jam untuk menentukan itu," kata Juru Bicara Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2011).
"Kalau ditangkap pukul 22.15 WIB, sebelum pukul 22.15 WIB sudah kita putuskan (status tersangka hakim S)," lanjut Johan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Syarifuddin, KPK juga menangkap seorang kurator berinisial PW yang diduga menyuap. Duit senilai Rp 250 juta dan 1 mobil Mitsubishi Pajero juga ikut disita.
(aan/fay)











































