"Hakim S ini adalah pengawas yang diperlukan izinnya untuk penjualan aset terpailit yang dipecah," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP dalam keterangan pers di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (2/6/2011).
Menurut Johan, aset itu berupa tanah di Bekasi. Nilai total aset mencapai Rp 35 miliar.
"Jadi ada dua aset di kawasan Bekasi. Nilainya Rp 16 miliar. Satu lagi sekitar Rp 19 miliar. Aset berupa tanah," kata dia.
Sebelumnya S dan PW ditangkap pada Rabu (1/6) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, uang sebesar Rp 250 juta dan mobil Mitsubishi Pajero milik PW diamankan KPK. Selain itu, ada barang bukti lainnya sejumlah uang dolar.
(gus/fay)











































