Hakim S Terima Suap Diduga Terkait Penjualan Aset Rp 35 Miliar

Hakim S Terima Suap Diduga Terkait Penjualan Aset Rp 35 Miliar

- detikNews
Kamis, 02 Jun 2011 12:38 WIB
Hakim S Terima Suap Diduga Terkait Penjualan Aset Rp 35 Miliar
Jakarta - Hakim S tertangkap basah menerima suap diduga terkait penyitaan aset suatu perusahaan yang pailit. Aset terpailit ini dipecah dan untuk penjualannya memerlukan izin hakim S sebagai pengawas.

"Hakim S ini adalah pengawas yang diperlukan izinnya untuk penjualan aset terpailit yang dipecah," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP dalam keterangan pers di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (2/6/2011).

Menurut Johan, aset itu berupa tanah di Bekasi. Nilai total aset mencapai Rp 35 miliar.

"Jadi ada dua aset di kawasan Bekasi. Nilainya Rp 16 miliar. Satu lagi sekitar Rp 19 miliar. Aset berupa tanah," kata dia.

Sebelumnya S dan PW ditangkap pada Rabu (1/6) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, uang sebesar Rp 250 juta dan mobil Mitsubishi Pajero milik PW diamankan KPK. Selain itu, ada barang bukti lainnya sejumlah uang dolar.

(gus/fay)


Berita Terkait