"Itu totalnya Rp 250 juta. Dimasukkan dalam 3 amplop coklat," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi detikcom, Kamis (2/6/2011).
Johan mengaku tidak tahu apakah PW hanya memberikan uang itu saja atau masih ada kelanjutan pemberian uang lainnya. "Belum sampai ke situ. Ini masih diperiksa," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan mengatakan, hingga kini status Hakim S dan PW masih saksi. "Belum tersangka. Karena kita punya waktu 1x24 jam," katanya.
Sementara itu, menurut sumber detikcom, S adalah hakim Syarifuddin. Uang suap yang diterima hakim ini terkait dengan pailitnya perusahaan PT SCI. Perusahaan tersebut mempunyai 2 aset berupa tanah. Aset ini pun hendak dijual. Uang suap ini pun diberikan untuk memperlancar penjualan aset ini.
"Nah itu penjualannya harus persetujuan hakim ini. Aset itu ada dua dalam bentuk tanah," jelasnya.
S dan PW ditangkap pada Rabu (1/6) sekitar pukul 22.00 WIB. Hingga saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
(gus/fay)










































