"Selain uang itu ada bukti lainnya. Tapi saya belum dapatkan lengkap apa saja," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi detikcom, Kamis (2/6/2011).
Johan mengaku barang bukti yang diamankan itu diambil dari rumah Hakim S di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Barang bukti itu jika diperiksa tidak ada sangkut pautnya dalam kasus ini, maka akan dikembalikan.
"Diamankan ya istilahnya bukan disita. Kalau diamankan kan nanti kalau setelah diperiksa tidak ada hubungannya akan dikembalikan lagi," jelasnya.
Johan menjelaskan KPK menerima informasi bahwa ada pertemuan di rumah seorang hakim pengawas PN Jakpus sekitar pukul 20.00 WIB tadi malam. Sekitar pukul 22.00 WIB, diketahui terjadi serah terima antara hakim S dengan PW uang sebesar Rp 250 juta.
"Uang itu dimasukkan ke dalam amplop coklat yang dimasukkan dalam kantong tas yang seperti goody bag," jelasnya.
Usai serah terima, lanjut Johan, PW keluar dari rumah. Tim KPK kemudian langsung menangkap Hakim S di rumahnya. Setelah menangkap Hakim S, tim KPK kemudian menangkap PW di daerah Pancoran, Jakarta Selatan. Selain PW, sopir dan mobilnya dibawa ke KPK.
"Sopirnya 1 orang. Ikut dibawa ke KPK sebagai saksi. Masih kita mintai keterangan," ungkapnya.
(gus/fay)











































