"Uangnya dibungkus kantong kertas," kata sumber di KPK kepada detikcom, Kamis (2/6/2011).
Selain menangkap tangan seorang hakim kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisal S, KPK juga menangkap seorang kurator berinisial PW beberapa saat kemudian. S ditangkap di rumahnya di daerah Sunter, Jakarta Utara. Di rumah tersebut, PW menyerahkan uang kepada S.
Sementara PW ditangkap di daerah Jakarta Selatan. S, PW, berikut 2 orang sopir mereka dibawa ke kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel. "Sekarang masih diperiksa. Kita mempunyai waktu 1 X 24 jam," kata sumber tersebut.
Uang Rp 250 juta itu diduga merupakan suap untuk memperlancar proses kepailitan PT SCI.
"Hakim ini (S), kan, pengawas. Pengawas itu kalau di perusahaan kayak komisaris. Nah, kalau kurator ini kayak direksi. Jadi uang itu untuk memperlancar kebijakan kurator," ungkap dia.
Wakil Ketua KPK Haryono Umar membenarkan penangkapan ini. Namun, ia belum bersedia membeberkannya secara rinci. "Perinciannya nanti dulu," katanya saat dikonfirmasi detikcom.
(ape/fay)











































