"Oleh karena itu, kami memohon Ketua PN Jakarta Pusat menyatakan kasasi MA Nomor 2975 K/PDT/2009 tidak berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat dilaksanakan," kata kuasa hukum Unpad, Soejono, dalam memori perlawanan yang ditujukan ke PN Jakpus seperti diperoleh detikcom, Kamis, (2/6/2011).
Menurut Soejono, berdasarkan kode etik penelitian yang berlaku umum, seorang peneliti tidak dapat memublikasikan nama-nama dan jenis produk yang digunakan sebagai sampel dalam penelitian yang menggunakan metode sampel acak serta bukan merupakan pengujian produk tertentu. Alasan itu untuk menjamin obyektifitas hasil penelitian dan independensi peneliti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan memerintahkan menyebutkan nama-nama merek susu, maka sebuah perbuatan melawan mukum," ujarnya.
Seperti diketahui, polemik ini bermula ketika ketika para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006. Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Namun, IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud. Oleh MA, IPB diperintahkan untuk membuka nama merek susu tersebut.
Atas putusan ini, kampus Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas, Universitas Hasanudin dan Universitas Indonesia menggugat dan memohon hakim supaya putusan tidak bisa dieksekusi. Lantas Unpad pun bergabung. Atas gugatan 5 perguruan tinggi ini, pemenang perkara, David Tobing tidak gentar.
"Akan saya hadapi di pengadilan," ungkap David.
(asp/irw)











































