Ketua DPRD Sulsel Bantah Dugaan Korupsi APBD Rp 18,23 M
Senin, 21 Jun 2004 10:50 WIB
Makassar - Ketua DPRD Sulawesi Selatan Edy Baramuli membantah adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2003 sebesar Rp 18,23 miliar. Kalau pun ada, itu adalah tindakan perorangan dan bukan kelembagaan.Edy, yang ditemui detikcom saat baru tiba di DPRD Sulsel, Jl. Urip Sumohardjo, Makassar, Senin (21/6/2004), menampik menampik dugaan korupsi yang dilontarkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel Bastian Lubis.Menurut Edy, apa yang dilaporkan auditor Bastian Lubis itu belum teruji dan masih perlu dibuktikan. Sebagai bukti keyakinan Edy tidak bersalah, DPRD akan proaktif melaporkan kasus ini ke kejaksaan dan siap dipanggil kejaksaan untuk diperiksa.Edy kemudian menegaskan secara kelembagaan tidak ada korupsi di DPRD. Tapi secara perorangan ia tidak bisa menjamin. "Saya tidak tahu ya kalau secara perorangan," katanya seraya buru-buru masuk ke Gedung DPRD Sulsel.Terkait kasus dugaan penyimpangan dana APBN tahun 2003 sebesar Rp 18,23 miliar ini, DPRD Sulsel hari ini menggelar rapat mendadak yang disebut rapat pimpinan diperluas. Rapat yang sebelumnya ini tidak diagendakan ini dimulai pukul 10.30 WITA dan berlangsung tertutup.
(gtp/)











































