"Hari ini jaksa menyatakan kasasi, Senin (6/6) kami mendaftarkan (ke pengadilan)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (1/6/2011).
Noor mengatakan bahwa jaksa telah menggunakan waktu selama 2 minggu terakhir untuk pikir-pikir. Dan akhirnya jaksa pun memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis bebas Agusrin pada 24 Mei lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yaitu ada penetapan hakim yang tidak sebagaimana mestinya, apakah ada penyalahgunaan kewenangan oleh hakim, apakah cara mengadili tidak sesuai dengan aturan yang ada," jelas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo ini.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis bebas Agusrin Najamudin pada 24 Mei 2011 lalu dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu tahun 2006. Majelis Hakim menilai tindakan Agusrin tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Menurut Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, pembukaan rekening merupakan inisiatif Chairuddin dengan memalsukan tanda tangan dan stempel dari Agusrin. Seperti diketahui, Agusrin sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
(nvc/irw)











































