"Silakan saja, akan kami ladeni. Karena polisi juga tahu, unsur pidana yakni pengrusakan atau pun pencurian yang akan dilaporkan tidak terpenuhi," kata kuasa hukum LVRI, Hariadi Nasution, kepada detikcom, Rabu (1/6/2011).
Sebaliknya, pihak veteran menyatakan akan melayangkan somasi kepada Dishub Jakarta karena dianggap liar, menaruh separator tanpa sosialisasi terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta mengancam akan mempolisikan siapa saja yang kedapatan merusak separator. Ancaman tersebut terkait pembongkaran separator Moveble Conrcrete Barier (MCB) di Jl Gatot Subroto tepatnya di depan Gedung Veteran yang satu kompleks dengan Plaza Semanggi oleh LVRI.
Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Riza Hasyim mengatakan, separator MCB merupakan aset negara. Sehingga jika dirusak atau dicuri, tentunya hal itu merupakan perbuatan tindak pidana.
"Ini merusak aset negara, ini terakhir kali dipasang. Kami akan melaporkannya kepada kepolisian jika separator itu dirusak kembali," kata Riza Hasyim beberapa hari lalu.
(Ari/irw)










































