Djawahir Thontowi: Interpol Bisa Diminta Bantuan Pulangkan Nunun

Djawahir Thontowi: Interpol Bisa Diminta Bantuan Pulangkan Nunun

- detikNews
Rabu, 01 Jun 2011 18:18 WIB
Jakarta - Nunun Nurbaeti disebut-sebut 'terkunci' di Thailand. Untuk memulangkan tersangka dugaan suap DGS BI tersebut, pemerintah Indonesia bisa meminta bantuan interpol.

"Sebenarnya yang pertama, kita gunakan fasilitas seperti peran dari Interpol. Interpol dibantu kekuatan penegak hukum Kejagung dan KPK. Saat itu dilakukan, maka perlu

keterlibatan wakil diplomatik kita di Thailand," ujar pengamat hukum internasional Djawahir Thontowi dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (1/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Indonesia sebagai negara ASEAN yang memiliki hubungan baik dengan Thailand bisa memanfaatkan Interpol. Kejahatan seperti korupsi, sambungnya, memungkinkan pelakunya bisa ditangani oleh Interpol.

Djawahir juga setuju dengan pendapat Menkum HAM Patrialis Akbar yang menyatakan, mekanisme mutual legal assistance (MLA) bisa dipakai untuk membawa pulang Nunun. Hal ini bisa dipakai untuk negara-negara yang belum memiliki kerjasama ekstradisi bilateral.

"Kalau kedua negara punya kesadaran memelihara hubungan baik, willing untuk tidak menahan para tersangka koruptor, maka sudah menjadi hak suatu negara untuk meminta pengembalian. Namun ini juga tergantung kegigihan polisi dan KPK. Dan tidak ada alasan negara lain untuk melindungi tersangka," imbuh akademisi UII ini.

Djawahir menambahkan, peran kedubes di Thailand sangat diperlukan untuk melakukan lobi demi kerjasama kedua negara 'mengatasi' Nunun. Dia berpendapat, untuk mengatasi Nunun tidak terlalu sukar, namun perlu diwaspadai kemungkinan keberadaan mafia bisnis.

"Dalam konteks penyelesaian hukum di luar negeri, bisa jadi ada mafia bisnis yang melindungi orang itu. Aktor ini bisa memberikan perlindungan pada mereka. Ada mafia bisnis yang menutupi dan menyelamatkan tersangka itu," sambung Djawahir.

Nunun yang merupakan istri anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun sudah meninggalkan Indonesia dan berada di Singapura sejak lama. Berkali-kali dipanggil untuk diperiksa KPK, namun Nunun selalu mangkir dengan alasan sakit 'lupa'.

Per Februari 2011, Nunun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam
pemilihan deputi gubernur senior (DGS) BI. Untuk memudahkan mendatangkan Nunun ke Indonesia, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk menarik paspornya. Akhirnya, beberapa hari lalu, Imigrasi pun resmi menarik paspor Nunun.

Berdasarkan pelacakan KPK, selama mengaku tinggal di Singapura, Nunun kerap pergi bolak balik Thailand-Singapura. Nunun kerap pergi ke Kota Bangkok. Menlu Marty Natalegawa menyatakan KBRI di Thailand telah diminta kerjasamanya, kendati Marty tak menyebut jelas keberadaan Nunun.

(vit/fay)


Berita Terkait