Cirus Sinaga akan Jalani Sidang Perdana 6 Juni Mendatang

Cirus Sinaga akan Jalani Sidang Perdana 6 Juni Mendatang

- detikNews
Rabu, 01 Jun 2011 17:32 WIB
Cirus Sinaga akan Jalani Sidang Perdana 6 Juni Mendatang
Jakarta - Perkara mafia hukum yang menjerat Cirus Sinaga akan segera bergulir ke meja hijau. Tanggal 6 Juni mendatang, sidang perdana jaksa nonaktif ini akan digelar di Pengadilan Tipikor.

"Sidang Cirus Sinaga akan digelar hari Senin (6/6) pukul 09.00 WIB pagi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi saat dihubungi wartawan, Rabu (1/6/2011).

Dikatakan Masyhudi, persidangan Cirus ini akan dikawal oleh 13 orang jaksa yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa-jaksa tersebut antara lain Edy Rakamto, Yuni Daru, dan Asep Mulyana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 13 JPU yang akan menyidangkan perkara ini," tuturnya.

Bersamaan waktunya dengan persidangan jaksa Cirus, mantan atasan Gayus Tambunan yakni Bambang Heru Ismiarso juga akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor. Sebelumnya pada 30 Mei lalu, Kejaksaan telah melimpahkan berkas perkara kasus mafia pajak milik Bambang ke Pengadilan Tipikor DKI Jakarta.

"Tanggal 6 Juni sidangnya pak Bambang Heru, pukul 09.00 WIB. Ada 11 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani," ucap Masyhudi.

Menurut Masyhudi, jumlah JPU yang mencapai belasan tersebut karena perkara-perkara ini sebenarnya perkara yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Agung dan juga pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ini juga dalam rangka menunjukkan keseriusan jaksa menangani perkara ini.

"Karena ini perkara gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ini menunjukkan keseriusan jaksa dalam menangani kasus ini," tandasnya.

Berkas perkara Cirus telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada 26 Mei lalu. Dalam perkara ini, Cirus diduga melakukan praktek mafia hukum dalam menangani kasus Gayus Tambunan dengan melakukan korupsi.

Cirus didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni dijerat UU Tipikor Pasal 12 e tentang tindakan PNS yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain, Pasal 21, Pasal 23 tentang penyalahgunaan wewenang serta merintangi atau menghalangi penyidikan atau penuntutan atau persidangan.

Cirus sudah diberhentikan sementara oleh Jaksa Agung dari jabatan fungsionalnya sebagai jaksa. Mulai 5 Mei 2011 ada pelimpahan berkas tahap kedua dan tersangka dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sejak tanggal 5 Mei pula Cirus resmi menjadi tahanan Kejaksaan dan ditahan di Rutan Salemba dari rutan Bareskrim Mabes Polri.

Pada 25 Mei 2011 kemarin masa penahanannya selama 20 hari dinyatakan habis sehingga pihak Kejaksaan memperpanjang masa penahanannya untuk 30 hari ke depan.

(nvc/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads