Hingga kini petugas masih memburu enam tersangka lainnya yang berinisial LKE, MY, R, PJ, JR dan JLP alias P. Mereka semuanya adalah warga Medan. "Kini keenam tersangka itu telah masuk dalam Daftar Pencarian orang atau DPO,"kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea dan Cukai Sumut Cerah Bangun di Medan, Rabu (1/6/2011).
Bangun mengatakan, petugas menyita 29.652 botol anggur merk Vigour berbagai ukuran yang diproduksi PT Pheparin Ria milik tersangka Philip Jong dari dua lokasi pabrik, yakni di Jl Wahidin Medan dan Jl Adam Malik Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka dikenakan pasal 55, UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda maksimal 20 kali nilai cukai yang dipalsukan.
(nal/nal)