Bea Cukai Sumut Amankan Pemalsu Cukai Minuman Anggur

Bea Cukai Sumut Amankan Pemalsu Cukai Minuman Anggur

- detikNews
Rabu, 01 Jun 2011 17:10 WIB
Medan - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Sumatera Utara (Sumut) mengamankan Philip Jong (37), tersangka yang pemalsuan pita cukai minuman anggur merk Vigour. Petugas juga menyita ribuan botol anggur Vigour yang telah dilabeli pita cukai palsu dari sejumlah pegadang pengecer di Sumut.

Hingga kini petugas masih memburu enam tersangka lainnya yang berinisial LKE, MY, R, PJ, JR dan JLP alias P. Mereka semuanya adalah warga Medan. "Kini keenam tersangka itu telah masuk dalam Daftar Pencarian orang atau DPO,"kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea dan Cukai Sumut Cerah Bangun di Medan, Rabu (1/6/2011).

Bangun mengatakan, petugas menyita 29.652 botol anggur merk Vigour berbagai ukuran yang diproduksi PT Pheparin Ria milik tersangka Philip Jong dari dua lokasi pabrik, yakni di Jl Wahidin Medan dan Jl Adam Malik Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan pita cukai yang dilekatkan pada kemasan minuman hasil sitaan tersebut adalah pita cukai ilegal. Akibat tindakan ini, negara dirugikan ratusan juta rupiah.

Para tersangka dikenakan pasal 55, UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda maksimal 20 kali nilai cukai yang dipalsukan.

(nal/nal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads