"Tidak pernah ada," kata Wakil Ketua DPR, Pramono Anung.
Pramono mengatakan itu saat diperiksa sebagai saksi meringankan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/6/2011). Saat kejadian ini berlangsung, Pramono duduk sebagai Wasekjen PDIP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono menjelaskan mengenai prosedur penetapan Miranda. Pemilihan nama itu dimulai dari Poksi yang kemudian dilanjutkan kepada Fraksi.
Hasil putusan fraksi itu kemudian dibawa ke dalam rapat DPP PDIP. "Kewenangan berikutnya adalah fraksi," tandasnya.
(mok/anw)











































