Hikmahanto: Pernyataan Menkum HAM Soal MLA untuk Nunun Perlu Diluruskan

Hikmahanto: Pernyataan Menkum HAM Soal MLA untuk Nunun Perlu Diluruskan

- detikNews
Rabu, 01 Jun 2011 17:08 WIB
Hikmahanto: Pernyataan Menkum HAM Soal MLA untuk Nunun Perlu Diluruskan
Jakarta - Menkum HAM Patrialis Akbar menyarankan KPK memanfaatkan mutual legal assistance (MLA) untuk membawa Nunun pulang ke Indonesia. Namun menurut pengamat hukum internasional Hikmahanto Juwana, pernyataan Menkum HAM perlu diluruskan.

"Pernyataan Menkumham Patrialis Akbar di detikcom terkait usulan kepada KPK untuk menhadirkan Nunun Nurbaeti melalui ASEAN Mutual Legal Assistance (MLA) perlu diluruskan," ujar Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Rabu (1/6/2011).

Pria berkacamata ini menerangkan, instrumen MLA tidak dapat digunakan untuk proses ektradisi terhadap pelaku kejahatan. Dalam Pasal 2 (1) huruf (a) ASEAN MLA disebutkan bahwa perjanjian MLA tidak belaku bagi penangkapan atau penahanan atas seseorang dalam rangka ekstradisi atas orang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perjanjian MLA diperuntukkan dalam kerjasama antara lain bila pernyataan dari seseorang dibutuhkan tapi orang tersebut berada di negara ASEAN, atau melokalisasi dan mengidentifikasi keberadaan dari saksi atau tersangka," sambung akademisi UI ini.

Untuk mengidentifikasi seorang tersangka kasus korupsi, KPK melalui KBRI di Bangkok dapat meminta bantuan otoritas Thailand untuk menemukan keberadaan Nunun. Pemerintah Thailand berdasarkan ASEAN MLA memiliki kewajiban atas permintaan Indonesia ini.

Menurutnya, jika Indonesia dan Thailand tidak memiliki perjanjian ekstradisi, maka Indonesia bisa meminta mengajukan permohonan. Namun bukan berarti Thailand dengan serta merta mengabulkan atau menolak permintaan tersebut.

"Indonesia tentu bisa menyampaikan kepada otoritas Thailand bahwa paspor Nunun telah tidak sah setelah ditarik dan karenanya berharap agar Nunun dideportasi ke Indonesia. Deportasi dilakukan oleh Thailand karena Nunun telah melanggar hukum keimigrasian Thailand," lanjut Hikmahanto.

Sebelumnya, Menlu Marty Natalegawa enggan menyebutkan kepastian keberadaan Nunun di Thailand. Yang pasti, Pemerintah Thailand telah diminta kerjasamanya untuk ikut memulangkan Nunun.

"Memang melalui kerjasama dengan KPK terutama, dan aparat penegak hukum. Kemenlu melalui perwakilan di luar negeri telah bekerjasama untuk memastikan agar sosok seperti Ibu Nunun dapat kembali secepat mungkin ke Tanah Air. Kerjasama meliputi beberapa negara, sebagian dari negara itu Anda sudah mengetahui. Salah satunya kita bekerjasama dengan Thailand," ujar Marty di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, hari ini.

Menurutnya, Indonesia dan Thailand memiliki perjanjian ekstradisi sehingga di atas kertas proses itu mungkin dilakukan. "Memang proses itu sedang bergulir. Keberadaan beliau pun mesti dipastikan. Tapi yang pasti jejaring diplomasi, perwakilan kita di luar negeri akan manfaatkan seoptimal mungkin," imbuh Marty.

(vit/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini