"Mobil-mobil mewah hasil kejahatan ini biasanya digelapkan oleh sopir pribadi," kata Kepala Subdit Ranmor Polda Metro Jaya AKBP Suyudi Ario Seto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (1/6/2011).
Empat tersangka yang ditangkap yakni berinisial NH (39), AR (35), SOB (29) yang berperan sebagai pendah dan DE (30) yang berperan sebagai pembuat STNK palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah bekerja satu bulan, pelaku kemudian menggelapkan kendaraan tersebut dan menjualnya ke penadah," katanya.
Untuk 1 unit mobil paling murah, dijual seharga Rp 10 juta. Sementara untuk mobil Alphard dijual Rp 50 juta.
"Paling tinggi dijualnya Rp 60 juta," katanya.
Modus operandi lainnya yakni dengan menyewa mobil dari rental mobil. "Pelaku tidak menggelapkan mobil tersebut ke rental," katanya.
Sementara itu, Suyudi mengimbau masyarakat agar terhindar dari kejahatan penggelapan mobil yang dilakukan oleh sopir pribadi. Masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam mencari seorang sopir pribadi.
"Identitas sopir harus jelas. Upayakan agar mencari tahu dulu keaslian identitas orang tersebut atau memilih orang yang sudah kita kenal," katanya.
Sementara untuk calon pembeli mobil, diimbau untuk lebih teliti ketika ditawari mobil dengan harga jual yang murah. Pembeli diimbau untuk lebih dulu mengecek STNK dan BPKB dengan mendatangi ke kantor polisi terdekat.
"Bawa kendaraan yang mau dibeli ini ke kantor polisi untuk dilakukan cek fisik untuk mencocokkan STNK dengan nomor mesin," katanya.
Dari keempat tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 28 unit mobil yakni 12 unit Avanza, 1 unit Kijang Innova, 1 unit Kijang Grand, 1 unit Toyota Camry, 1 unit Toyota Alphard, 1 unit Toyota Harrier, 1 unit Land Cruiser, 1 Toyota Yaris, Toyota Truck Dyna, Mercedes Benz, Honda Stream, Baleno, Suzuki Carry, Mitshubishi Truck Colt dan Isuzu Dmax D cab serta sepucuk senjata airsoft gun jenis FN.
Suyudi mengatakan, masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dipersilakan untuk mengeceknya ke Polda Metro Jaya.
"Silakan bawa STNK dan BPKB anda. Pengambilan tanpa dipungut biaya," tutupnya.
(mei/anw)











































