Cuti Bersama, Pelayanan Publik & Sekolah di DKI Tak Libur

Cuti Bersama, Pelayanan Publik & Sekolah di DKI Tak Libur

- detikNews
Rabu, 01 Jun 2011 16:10 WIB
Jakarta - Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No 03 tahun 2011, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali akan mendapatkan jatah cuti bersama pada hari Jumat (3/6). Cuti ini dilakukan karena pada hari Kamis, (2/6) sebelumnya bertepatan dengan tanggal merah untuk memperingati Hari Kenaikan Isa Almasih.

Cuti bersama ini didasarkan pada Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 30/SE/2011 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2011 serta menjadi bagian dari hak cuti tahunan pegawai. Meskipun aktivitas kantor akan tutup, Pempov DKI Jakarta memastikan aktivitas pelayanan publik dan sekolah tetap berjalan seperti biasanya.

"Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Cuti bersama ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, hari libur, dan cuti bersama tahun 2011," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta Fadjar Panjaitan di Gedung Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (1/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya saja, lanjut Fadjar, khusus SKPD/UKPD yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas agar mengatur ketentuan cuti bersama masing-masing. Sehingga masyarakat tetap mendapatkan pelayanan langsung sebagaimana mestinya.

"Cuti bersama ini juga tidak berlaku bagi proses kegiatan belajar mengajar di sekolah mulai dari tingkat taman kanak-kanak hingga SMA. Dunia pendidikan tetap masuk. Para guru pada sekolah yang telah mendapat liburan sesuai ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil juga tidak berhak mendapatkan cuti bersama sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta tersebut," terangnya.

Selain itu, Fadjar juga menginstruksikan para pimpinan SKPD/UKPD dalam memberikan cuti bersama harus berpedoman pada PP No 24 tahun 1976 dan Surat Edarat Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) No 01/SE/1977, yaitu tidak diperkenankan memberikan izin cuti kepada staf melebihi 5 persen dari pegawai yang ada. Kepada SKPD/UKPD juga diharapkan melaporkan yang mengambil hak cuti tahunan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.

"Dengan begitu tetap ada PNS yang stand by di kantor untuk mengantisipasi kejadian di luar dugaan, dan Gubernur mengetahui berapa pegawai yang mengambil cuti tahunan," jelas Fadjar.

Di tempat terpisah, Kepala BKD DKI, Budhihastuti, juga mengingatkan dan menegaskan kepada seluruh PNS di jajaran Pemprov DKI Jakarta harus masuk kerja kembali pada hari Senin (6/6). Jika tidak masuk tanpa alasan atau membolos, maka Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang bersangkutan akan dipotong, sesuai sanksi PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Kita tidak akan pilih kasih. Siapa pun PNS yang bolos kerja pada hari Senin mendatang, akan dikenakan sanksi," ucap Budhi.


(lia/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads