Datangi MA, Kontras Minta PK atas PK Pollycarpus Ditolak

Datangi MA, Kontras Minta PK atas PK Pollycarpus Ditolak

- detikNews
Rabu, 01 Jun 2011 15:36 WIB
Datangi MA, Kontras Minta PK atas PK Pollycarpus Ditolak
Jakarta - Komisi Nasional untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak PK atas PK yang diajukan Pollycarpus, eksekutor yang divonis pengadilan telah meracuni Munir hingga tewas. Alasan permintaan itu, Kontras menyatakan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) hanya bisa dilakukan satu kali.

"Secara gamblang telah disebutkan pada pasal 268 KUHAP yang mengatur soal PK bahwa permintaan PK atas putusan hanya diajukan satu kali saja," ucap Koordinator Kontras Haris Azhar di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (1/6/2011).

Saat melayangkan permintaan itu, Haris Azhar tidak sendiri. Dia diikuti puluhan pendukung Munir yang tergabung dalam 'Sahabat Munir'. Pendukung Munir ini menggelar aksi damai dengan berorasi dimulut pintu masuk MA hingga surat itu selesai dilayangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terasa aneh jika kemudian Pollycarpus mencoba berkilah dari tanggung jawab atas andilnya mengarsenikkan Munir dengan melakukan PK sebagai upaya hukum luar biasa," imbuhnya.

Selain berharap kepada MA, dia mendesak Presiden, Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk segera mengambil langkah komprehensif menuntaskan kasus Munir. MA juga diminta mengadili pelaku atau aktor di balik terbunuhnya Munir.

"Pelaku utamanya saja belum mampu dibawa ke meja hijau, kini negara mencoba bermain api dengan mengabulkan upaya PK dari pelaku lapangan," sesal Azhar.

(Ari/anw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini