"Secara gamblang telah disebutkan pada pasal 268 KUHAP yang mengatur soal PK bahwa permintaan PK atas putusan hanya diajukan satu kali saja," ucap Koordinator Kontras Haris Azhar di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (1/6/2011).
Saat melayangkan permintaan itu, Haris Azhar tidak sendiri. Dia diikuti puluhan pendukung Munir yang tergabung dalam 'Sahabat Munir'. Pendukung Munir ini menggelar aksi damai dengan berorasi dimulut pintu masuk MA hingga surat itu selesai dilayangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain berharap kepada MA, dia mendesak Presiden, Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk segera mengambil langkah komprehensif menuntaskan kasus Munir. MA juga diminta mengadili pelaku atau aktor di balik terbunuhnya Munir.
"Pelaku utamanya saja belum mampu dibawa ke meja hijau, kini negara mencoba bermain api dengan mengabulkan upaya PK dari pelaku lapangan," sesal Azhar.
(Ari/anw)










































