Lewat surat elektronik, Rabu (1/6/2011), Mario menanggapi pemberitaan detikcom terkait persidangan kasus yang diajukan Jesudass tersebut. Ada dua berita yang diklarifikasi Mario:
1. pemberitaaan detiknews.com pada tanggal 31 Mei 2011 berjudul : "Kasus Penipuan 23 M Mario Alisjahbana : Sepeserpun Saya Tidak Terima Uangnya". Dalam berita itu, ditulis, "Silang sengketa ini bermula saat Mario Alisjahbana sedang membutuhkan dana segar. Lantas, Sebastian mengucurkan pinjaman senilai AUD 2,8 juta atau sekitar Rp 23 miliar."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SP3 kasus tersebut bermula saat 2 pengusaha percetakan dan penerbitan skala nasional sedang membutuhkan dana segar. Lantas, Sebastian mengucurkan pinjaman senilai AUD 2,8 juta atau sekitar Rp 23 miliar. Dalam kontrak utang-piutang disebutkan, penerima utang akan melunasi duit tersebut dalam 10 kali pembayaran. Namun, baru 3 kali mencicil, pengusaha percetakan tersebut sudah kewalahan.
"Karena mulai menyalahi perjanjian, Sebastian memberi ultimatum akan menjual agunan yakni 2.500 lembar saham. Mendengar ultimatum tersebut, bukannya menunjukan itikad baik, justru surat-surat tersebut dijual ke pihak ketiga," kata Jonner Sipangkar.
Lantas, merasa ditipu oleh pengusaha lokal tersebut, si bule Australia melaporkan kasusnya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Februari tahun lalu. Pasal yang diusung yakni pasal penggelapan, penipuan dan keterangan palsu.
Terkait dengan dua berita itu, Mario memberi hak jawab sebagai berikut:
Akta Pengakuan Hutang sebesar AUD 2.85 juta bukan dikarenakan Mario Alisjahbana sedang membutuhkan dana segar, justru sebaliknya pada saat itu PT Pustaka Widya Utama, perusahaan milik Jesudass Sebastian memiliki hutang dagang sebesar Rp 7,45 Miliar kepada PT Dian Rakyat, perusahaan yang dipimpin oleh Mario Alisjahbana. Jesudass kemudian menjual perusahaan miliknya itu kepada Mario Alisjahbana dengan harga AUD 2,85 Juta. Sebagai mekanisme pembayaran, dibuatlah Akta Pengakuan Hutang sebesar AUD 2,85 yang akan dicicil selama 10 kali selama 10 tahun, dengan jaminan saham-saham yang dibeli tersebut. Cicilan pertama dan cicilan kedua berjalan lancar. Pada tahun ketiga yaitu tahun 2008, pemerintah meluncurkan program Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang telah membuat banyak perusahaan penerbitan buku sekolah mengalami kerugian yang dahsyat, termasuk PT Pustaka Widya Utama, perusahaan yang sahamnya dibeli oleh Mario tersebut. Sebagai akibatnya Mario kesulitan untuk membayar cicilan yang ketiga.
Atas dasar itu, Jesudass melelang sisa saham yang dijaminkan kepadanya, sebanyak 1.975 lembar. Anak buah Jesudass yang bernama Suroto, disuruhnya ikut dalam lelang dan memenangkannya. Namun demikian Suroto kemudian disuruhnya untuk tidak membayar saham yang telah dimenangkannya tersebut.
Mario tidak pernah menjual saham-saham tersebut kepada pihak ketiga, walaupun mempunyai hak untuk menjual 500 saham yang telah bebas dari gadai karena telah dicicil melalui cicilan pertama dan kedua (pasal 2 akte pengakuan hutang), proses penyidikan selama satu tahun yang telah melibatkan 21 saksi dan 6 kali gelar perkara tidak menemukan bukti bahwa Mario menjual saham-saham tersebut kepada pihak ketiga.
Pernyataan si bule Australia yang ditulis oleh detik pun tidak tepat, karena Jesudass adalah WN Australia keturunan India, tidak bule.
(asy/asy)











































