"Menyatakan terdakwa Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan dan Williem Max Tutuarima terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Riyono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (1/6/2011).
Selain tuntutan hukuman, jaksa meminta hakim supaya mewajibkan Agus membayar uang denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda dengan Agus, Max dan Rusman justru dituntut paling tinggi. Jaksa menuntut mereka berdua selama 2,5 tahun serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Max dan Rusman dianggap tidak pernah menyesali perbuatannya. Mereka berdua juga tidak menyerahkan uang yang diperoleh dari hasil kejahatan ke negara melalui KPK.
Max dan Rusman juga dikenakan pidana tambahan berupa perampasan uang dan barang senilai Rp 500 juta. "Yang ada pada para terdakwa dan keluarganya," lanjut Riyono.
Sedangkan Willem dituntut 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan. Mereka berempat dijerat pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
(mok/anw)











































