"Saya memberikan penjelasan sesuai warga negara terkait dengan masalah KRL hibah tersebut," kata Hatta usai diperiksa di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (1/6/2011).
Hatta enggan berkomentar lebih detail tentang materi yang dibahas dalam pemeriksaan yang berlangsung kurang dari dua jam tersebut. "Soal materi tanyakan ke penyidik," elaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ah nggak, lama kok tadi. Saya kan juga mau ke acara 1 Juni kan (Hari Pancasila)," kata Hatta yang tampil mengenakan batik lengan panjang warna coklat.
Hatta tiba di KPK sekitar pukul 07.34 WIB dan keluar dari gedung tersebut pukul 09.15 WIB.
Kasus ini berawal ketika Jepang memberikan bantuan kereta api listrik (KRL) pada Departemen Perhubungan tahun 2006-2007. Nilai proyeknya mencapai Rp 48 miliar. Diduga kerugian negara mencapai Rp 11 miliar.
Diduga, telah terjadi mark up dalam biaya transportasi pengiriman kereta tersebut mencapai 9 juta yen.
Dalam kasus ini KPK telah menahan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Soemino Eko Saputro. Kasus ini terjadi saat Hatta Rajasa masih menjadi Menteri Perhubungan.
Tersangka Soemino dikenai pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan ini dilakukan KPK sejak akhir tahun 2009 lalu.
(anw/nrl)











































