"Kegagalan mencapai target Prolegnas berlanjut pada tahun pertama keanggotaan DPR periode 2009-2014. DPR dan pemerintah terus menambah tumpukan hutangnya setiap tahun. Setiap tahun DPR dan pemerintah menetapkan 50-60 RUU sebagai prioritas. Namun, hal tersebut terbukti tidak pernah tercapai sejak 2001," ujar Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK, Ronald Rofiandri, dalam siaran pers, Rabu (1/6/2011).
PSHK menilai bahwa pembahasan RUU PPP adalah kesempatan sekaligus entry point perubahan postur Prolegnas. PSHK mendesakkan beberapa usulan dalam rangka perubahan postur Prolegnas, antara lain agar Prolegnas tidak disusun untuk 5 tahun. Penyusunan prioritas legislasi cukup dilakukan tahunan saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, PSHK juga mendesak perlunya dibentuk tim baik di pemerintah maupun di DPR yang melakukan register pengumuman dan pengolahan masukan masyarakat atas RUU yang akan menjadi prioritas tahunan.
"Perlu ada koridor waktu yang cukup bagi masyarakat memberikan masukan kepada DPR dan pemerintah terhadap RUU yang didaftarkan menjadi prioritas pada tahun depan," tutupnya.
(van/van)











































