"Saya minta Kapolri untuk mengusut penyebar sms fitnah terhadap Presiden SBY.Waktu satu minggu saya kira cukup bagi kapolri untuk menangkap dan memproses secara hukum penyebar fitnah ini," tutur Marzuki kepada detikcom, Rabu (1/6/2011).
Marzuki pun berharap masyarakat tidak menyalahgunakan teknologi informasi. Ia mengigatkan penyalahgunaan teknologi informasi hukumannya cukup berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini disampaikan marzuki menanggapi SMS fitnah terhadap Presiden SBY. Presiden SBY sendiri secara langsung sudah mengimbau masyakat agar tidak menyalahgunakan media sosial untuk menebar fitnah.
Sampai saati ini Polri masih menyelidiki beredarnya SMS yang mengatasnamakan Nazaruddin. Polri yakin pengirim SMS yang mendiskreditkan Presiden SBY itu dikirim dari Singapura.
"Iya (yakin) itu nomor yang sulit dibohongi. Patut diduga kuat ada sejumlah SMS yang disebarluaskan dari nomor itu," ujar Kabagpenum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2011).
Penyelidikan mengarah ke pemeriksaan ponsel milik politisi Golkar Indra J Piliang yang mengaku menerima langsung SMS ancaman dari Nazaruddin palsu. Indra dalam akun twitternya @IndraJPiliang menyebutkan SMS dia terima pada 28 Mei dari nomor +6584393907. Polisi pun kini memeriksa HP milik Indra.
Ancaman dari orang yang mengaku-ngaku Nazaruddin itu menyebar lewat SMS dan BlackBerry Messenger (BBM) sejak Sabtu (28/5/2011). Pesan SMS disebar dari nomor +65843939xx. Saat detikcom mencoba menghubungi nomor itu, ternyata nomor itu sudah tidak aktif.
Adapun isi pesan SMS gelap itu berbunyi, "Demi Allah, saya M Nazaruddin telah dijebak, dikorbankan, dan difitnah. Karakter, karier, masa depan saya dihancurkan. Dari Singapore saya akan membalas..."
Isi SMS itu juga mengungkap tudingan-tudingan terhadap SBY dan politisi-politisi PD. Di antaranya adalah Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng.
Nazaruddin sudah membantah telah mengirim SMS ancaman itu. "Ini fitnah, enggak benar sama sekali," ucap Nazaruddin saat dihubungi.
(van/gah)











































