Proses Pembelian Lama, Produsen Pesawat MA 60 "Kesal" Dengan DPR

Proses Pembelian Lama, Produsen Pesawat MA 60 "Kesal" Dengan DPR

- detikNews
Selasa, 31 Mei 2011 22:35 WIB
Proses Pembelian Lama, Produsen Pesawat MA 60 Kesal Dengan DPR
Jakarta, - Produsen pesawat MA 60 kesal dengan DPR. Alasannya, proses pembelian pesawat MA 60 yang kemudian dipakai Merpati Nusantara sangat lama, memakan waktu hingga lima tahun.

Nada bicara tegas dengan bahasa China yang cukup lantang. Di dampingi para direkturnya, Vice President Xi'an Aircraft International Coorporation (XIAC), Gang Shaohua mengungkapkan proses pembelian MA-60 yang memakan waktu 5 tahun lamanya.

"Banyak kesukaran, up and down yang melibatkan parlemen, pemerintah seperti Kementrian Perhubungan dan Bappenas. Dan 2010 proyek itu difinalkan oleh pemerintah. Selama proyek berlangsung, terdapat sebagian parlemen Indonesia yang setuju dan sebagian tidak," keluh Shaohua, kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini disampaikannya dalam konfrensi pers selama 45 menit di Xi Fei Hotel, Xi'an, China, Senin (30/5/2011). Dalam konferensi pers tersebut sedikitnya Shaohua menyebut parlemen Indonesia 5 kali dengan nada tinggi.

Shaohua juga mengulang-ulang dengan nada tinggi bahwa hubungan tersebut berjalan tidak mulus. Dia juga mengulang-ulang bahwa perjanjian tersebut adalah antar Pemerintah China dengan Pemerintah Indonesia, bukan XIAC dengan Merpati.

"Proyek yang berlangsung selama lima tahun itu adalah G to G (Goverment to Goverment- red), di antara dua pemerintahan," tegas pria bertinggi badan 180 cm ini.

Proses ini terjadi ketika Merpati membutuhkan alat angkut untuk daerah terpencil di Indonesia, 2005 silam. Karena industri pesawat buatan dalam negeri tidak sanggup memenuhi kebutuhan Merpati, lalu dicarilah pesawat yang cocok dengan kebutuhan. Setelah melalui proses kajian mendalam, lantas pilihan jatuh ke MA-60 produksi China.

Permasalahan timbul karena harga 15 pesawat senilai $US 161 juta lebih besar daripada asset Merpati secara keseluruhan. Sehingga Merpati tidak bisa melakukan perjanjian utang secara mandiri tetapi harus di lakukan oleh pemerintah.

" Presiden China, Hu Jin Tao pernah membicarakan lamanya proses ini dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Di Beijing dan Toronto, tahun 2008 lalu," tambah Dirut Merpati, Jhonny Tjitrokusumo.

Disinilah pemerintah mulai menjembatani kebutuhan Merpati. Setelah proses yang cukup lama, MoU antar dua negara selesai pada 2010 dengan di keluarkanya nota pembayaran oleh Menkeu. Lantas, dengan surat ini dikirimlah uang dari Bank Exim China ke pabrik MA-60.

"Mengapa proses ini sangat lama? Ini yang harus di pertanyakan," tuntas Jhonny.

(asp/van)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini