Wakil Kepala (Waka) Polresta Medan, AKBP Pranyoto menyatakan, kemungkinan pelaku, yakni
Briptu Vico Panjaitan, petugas Satuan Pengamanan Objek Vital (Sat Pamovit) Polresta Medan, melakukan kekeliruan dalam melaksanakan Standar Operasional Pengamanan Senjata (SOPS).
Dugaan ini muncul berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan tim forensik. Diduga pelaku keliru dalam melakukan standar pengosongan senjata hingga tidak mengetahui ada peluru yang masih berada dalam senjata V2 yang dipegangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuat dugaan, Vico mengokang senjata lebih dahulu baru kemudian melepaskan magazen. Naas, setelah melepas magazen, pelaku bercanda dengan mengarahkan laras senjata ke arah korban hingga peluru yang tertinggal melesak mengenai bagian bagian punggung Dermawan hingga mengakibatkan korban tewas di tempat kejadian.
Meski begitu, kata dia, tim penyidik akan mempelajari hasil olah TKP untuk mengetahui secara pasti penyebab terjadinya penembakan terhadap Dermawan.
Peristiwa penembakan itu terjadi di lantai bawah gedung Kanwil BRI Sumut Jl. Putri Hijau, Medan pada Selasa sore sekitar pukul 16.00 WIB. Briptu Vico Panjaitan, petugas pengawal pendistribusian uang ke sejumlah Kantor Cabang BRI di Medan, mencandai korban sambil mengarahkan laras senjata ke arah korban yang sedang membersihkan sepeda motor.
Tiba-tiba senjata menyalak dan Muhammad Dermawan pun meregang nyawa. Sedangkan pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Medan, Jl. HM. Said Medan.
(rul/van)











































