Soal Korupsi Alkes, Ical Hormati Proses Hukum

Soal Korupsi Alkes, Ical Hormati Proses Hukum

- detikNews
Selasa, 31 Mei 2011 17:45 WIB
Soal Korupsi Alkes, Ical Hormati Proses Hukum
Jakarta - Jika diperlukan, KPK dapat menghadirkan Aburizal Bakrie alias Ical sebagai saksi bagi terdakwa kasus suap Alkes flu burung mantan Sesmenko Kesra Soetedjo Yuwono. Pihak Ical enggan mengomentari seandainya KPK meminta mantan Menko Kesra itu hadir sebagai saksi. Namun Ical akan selalu menghormati proses hukum.

"Menurut saya, ini materi hukum karena sudah masuk sidang. Kami tidak ingin mengganggu proses itu. Biarkan proses hukum berjalan," ujar Jubir Keluarga Bakrie, Lalu Mara Satria Wangsa, saat dihubungi detikcom, Selasa (31/5/2011).

Ical siap dihadirkan sebagai saksi di muka sidang? "Saya tidak mau berandai-andai. Kami hormati proses hukum, biarkan proses hukum berjalan," ucap Mara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, berkas-berkas terkait dugaan suap Alkes flu burung telah diserahkan Kemenko Kesra kepada KPK. Berkas-berkas itu tentunya sudah diperiksa.

"Sudah ada disposisi dan disampaikan mesti ada pembanding. Artinya tidak boleh hanya ada satu perusahaan saja (yang dilihat untuk pengadaan). Dan faktanya ada lebih dari dua perusahaan," terang Mara.

Sutedjo menyatakan proses pengadaan dengan penunjukan langsung, apakah Ical menyampaikan komentar soal ini? "Menteri itu bukan kuasa pengguna anggaran. Lihat saja BAP-nya. Biarkan proses hukum berjalan," tambah Mara.

Seperti diberitakan, dalam sidang perdana Soetedjo hari ini, disebutkan dalam surat dakwaan, bahwa Soetedjo menyampaikan pemberitahuan mengenai penunjukan langsung kepada Aburizal atau yang kerap disapa Ical ini melalui memo dinas.

"Isi memo dinas itu antara lain terdakwa menyampaikan proses pengadaan dilakukan dengan cara penunjukan langsung dengan alasan tahun 2006 sudah akan berakhir. Sedangkan, dananya tidak dapat diluncurkan tahun 2007," ujar JPU Andi Suharlis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (31/5/2011).

JPU menegaskan apa yang dilakukan Soetedjo salah. JPU pun mendakwa Soetedjo dengan hukuman 20 tahun penjara.

"Terdakwa mengetahui alasan yang dikemukakan tidak sesuai dengan alasan penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Keppres No 80 Tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah," jelas Andi.


(vit/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads