Roy Suryo: Blog Nazaruddin Bisa Jadi Bukti Hukum

Roy Suryo: Blog Nazaruddin Bisa Jadi Bukti Hukum

- detikNews
Selasa, 31 Mei 2011 17:35 WIB
Roy Suryo: Blog Nazaruddin Bisa Jadi Bukti Hukum
Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazaruddin mengakui blog nazaruddin78.blogspot.com adalah miliknya. Blog itu bisa dijadikan bukti hukum bila suatu saat ada yang memperkarakan kontennya.

"Menurut UU ITE 11/2008 Pasal 5 ayat 1 semua bukti elektronik bisa dijadikan alat bukti," kata anggota Komisi I DPR Roy Suryo kepada detikcom, Selasa (31/5/2011).

‎​Menurut Roy, dalam pasal pembuktian, konten baru bisa diproses kalau sudah diketahui siapa pemilik blog itu. Dalam kasus blog Nazaruddin, pengakuannya ke media bisa dijadikan bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi apapun yang ditulis dan diakuinya bisa jadi alat bukti yang memberatkan atau meringankan yang bersangkutan," terang Roy.

Namun, jika pelaporan kasus hukum terkait blog itu menyangkut delik fitnah atau pencemaran nama baik, harus ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.

"Secara teknis, yang bersangkutan sudah mengakui. Polisi akan mudah memproses dari sisi TI-nya, tinggal masalah hukum pembuktian yang didalilkan," jelas politisi PD ini.

(lrn/gun)


Berita Terkait