"Menurut UU ITE 11/2008 Pasal 5 ayat 1 semua bukti elektronik bisa dijadikan alat bukti," kata anggota Komisi I DPR Roy Suryo kepada detikcom, Selasa (31/5/2011).
Menurut Roy, dalam pasal pembuktian, konten baru bisa diproses kalau sudah diketahui siapa pemilik blog itu. Dalam kasus blog Nazaruddin, pengakuannya ke media bisa dijadikan bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, jika pelaporan kasus hukum terkait blog itu menyangkut delik fitnah atau pencemaran nama baik, harus ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.
"Secara teknis, yang bersangkutan sudah mengakui. Polisi akan mudah memproses dari sisi TI-nya, tinggal masalah hukum pembuktian yang didalilkan," jelas politisi PD ini.
(lrn/gun)











































