"Empat orang itu terjaring operasi Dian. Keempatnya ditangkap di tempat berbeda," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Budi Irawan, di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya, Jakarta, Selasa (31/5/2011).
4 Pemalsu oli ini adalah As, Ed, Pm dan K. Keempatnya bekerja masing-masing dan bukan satu kelompok. Keempatnya ditangkap masing-masing di daerah Jagakarsa, Pasar Minggu, Tebet, dan Cilandak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Budi, cara pelaku memalsukan oli yakni dengan menggunakan kemasan oli asli. Pelaku mengisi kemasan dengan oli bekas dan dicampur dengan bahan kimia.
"Harga jual pun tidak beda jauh dengan oli asli," tegas Budi.
Keempat tersangka ini dijerat pasal 53 dan 54 Undang-Undang Migas. "Dengan ancaman kurungan 6 tahun," tutup Budi.
(gus/fay)











































