"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta. Serta mengganti kerugian uang negara sebesar 10,8 miliar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak mampu subsider 3 tahun penjara," ujar JPU Dwi Aris di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (31/5/2011).
JPU menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor. Hal-hal yang memberatkan di antaranya terdakwa menggunakan perusahaan lain dalam kasus ini serta memanfaatkan kedekatan dengan pejabat Kemsos untuk memenangkan proyek ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cep Ruhiat melakukan mark up pembelian sarung di Depsos mulai 2006 hingga 2008. Dia membeli 900 ribu sarung untuk disimpan di gudang Depsos untuk nantinya disumbangkan ke panti asuhan. Nilai proyeknya mencapai Rp 27,2 miliar. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian Rp 11,3 miliar.
Kasus ini juga menyeret mantan Mensos Bachtiar Chamzah. Bachtiar telah divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Majelis hakim yang diketuai oleh Nani Indrawati memberikan kesempatan dua minggu kepada tim pembela untuk mengajukan pledoi.
(anw/ndr)











































