KPK Bisa Hadirkan Ical di Persidangan Soetedjo

Korupsi Alkes Flu Burung

KPK Bisa Hadirkan Ical di Persidangan Soetedjo

- detikNews
Selasa, 31 Mei 2011 16:47 WIB
KPK Bisa Hadirkan Ical di Persidangan Soetedjo
Jakarta - Terdakwa kasus suap Alkes flu burung Soetedjo Yuwono menyebut dirinya telah melaporkan penunjukan langsung pengadaan alat kesehatan pada Menko Kesra saat itu, Aburizal Bakrie. Jika diperlukan, KPK dapat menghadirkan Aburizal sebagai saksi dipersidangan.

"Sampai sekarang belum ada rencana itu. Tapi jika hakim meminta atau ada pernyataan baru di persidangan ke arah sana, ya bisa saja dihadirkan oleh jaksa," tutur Jubir KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (31/5/2011).

Menurut Johan, jika majelis hakim meminta, KPK selaku penuntut umum tidak memiliki kewenangan untuk menolak permintaan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau hakim meminta tidak bisa ditolak, tapi kan yang menghadirkan jaksa," papar Johan.

Seperti diberitakan, dalam sidang perdana Soetedjo hari ini, disebutkan dalam surat dakwaan, bahwa Soetedjo menyampaikan pemberitahuan mengenai penunjukan langsung kepada Aburizal atau yang kerap disapa Ical ini melalui memo dinas.

"Isi memo dinas itu antara lain terdakwa menyampaikan proses pengadaan dilakukan dengan cara penunjukan langsung dengan alasan tahun 2006 sudah akan berakhir sedangkan dananya tidak dapat diluncurkan tahun 2007," ujar JPU Andi Suharlis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (31/5/2011).

JPU menegaskan apa yang dilakukan Soetedjo salah. JPU pun mendakwa Soetedjo dengan hukuman 20 tahun penjara.

"Terdakwa mengetahui alasan yang dikemukakan tidak sesuai dengan alasan penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Keppres No 80 Tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah," jelas Andi.

(fjr/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads