"Sampai sekarang belum ada rencana itu. Tapi jika hakim meminta atau ada pernyataan baru di persidangan ke arah sana, ya bisa saja dihadirkan oleh jaksa," tutur Jubir KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (31/5/2011).
Menurut Johan, jika majelis hakim meminta, KPK selaku penuntut umum tidak memiliki kewenangan untuk menolak permintaan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan, dalam sidang perdana Soetedjo hari ini, disebutkan dalam surat dakwaan, bahwa Soetedjo menyampaikan pemberitahuan mengenai penunjukan langsung kepada Aburizal atau yang kerap disapa Ical ini melalui memo dinas.
"Isi memo dinas itu antara lain terdakwa menyampaikan proses pengadaan dilakukan dengan cara penunjukan langsung dengan alasan tahun 2006 sudah akan berakhir sedangkan dananya tidak dapat diluncurkan tahun 2007," ujar JPU Andi Suharlis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (31/5/2011).
JPU menegaskan apa yang dilakukan Soetedjo salah. JPU pun mendakwa Soetedjo dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Terdakwa mengetahui alasan yang dikemukakan tidak sesuai dengan alasan penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Keppres No 80 Tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah," jelas Andi.
(fjr/gun)











































