JPU Bacakan Dakwaan Gun Gun
Senin, 21 Jun 2004 08:15 WIB
Jakarta - Adik Hambali, Gun Gun Rusman Gunawan, akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (21/6/2004) pukul 10.00 WIB. Dalam sidang pertama ini, Gun Gun akan mendengarkan dakwaan JPU yang mendakwanya melakukan tindak pidana terorisme.Sidang akan digelar di PN Jakarta Pusat yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Cicut Sutiarso. Selain dakwaan terorisme, adik tersangka pimpinan Jemaah Islamiyah (JI) itu juga dituduh melakukan pelanggaran imigrasi. Gun Gun bersama kelima mahasiswa Indonesia yang kuliah di Abu Bakar Islamic University ditangkap Badan Intelijen Federal Pakistan (FIA) 1 September 2003 lalu. FIA menuding mereka terlibat jaringan JI Asia Tenggara. Kelima teman itu yakni Muhammad Saifudin alias Mus'ab, Forqoon Abdullah alias Hamam Abdurahman, Husni Rija alias Ilham Sopandi, Anwar Ashidiqie asal Aceh dan David Pintarto dari Magelang.Para mahasiswa itu lantas diekstradisi ke Indonesia dan langsung ditahan Mabes Polri. Dalam proses penyelidikan, dua mahasiswa Anwar Ashidiqie dan David Pintarto dibebaskan Mabes Polri. Sedangkan lainnya terus dilakukan penyidikan dan berkasnya dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta. Terakhir Saifuddin dan Ilham Sopandi telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
(mar/)











































