Sidang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Semarang, Selasa (31/5/2011). Pendukung terdakwa turut menyemarakkan sidang, baik di dalam maupun di luar ruang sidang.
Jaksa Sugeng menyatakan berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti, tindakan terdakwa dalam kerusuhan di Temanggung awal Februari lalu, memenuhi salah satu unsur sesuai pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai pembacaan tuntutan, Syihabudin meraih mikrofon dan mengatakan, "Tuntutan ini sama sekali tidak adil. Semoga yang menuntut dan semua yang menyalahkan saya, dilaknat Allah."
Ungkapan itu langsung disambut takbir puluhan pendukung yang berada di ruang sidang. Keriuhan terhenti saat Ketua Majelis Hakim Edy Tjahyono menyatakan terdakwa punya porsi tersendiri untuk menanggapi tuntutan.
"Nanti kalau sudah waktunya, silakan terdakwa ungkapkan semuanya, apa saja," katanya.
Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa terhadap tuntutan. Berdasarkan pantauan, penjagaan di pengadilan lumayan ketat. Ratusan polisi dikerahkan. Mereka siaga saat terdakwa tiba dan meninggalkan pengadilan.
Pekan lalu, 25 terdakwa kerusuhan Temanggung juga menjalani sidang tuntutan. Mereka dituntut antara 6-10 bulan penjara, sesuai peran dan keterlibatannya dalam kerusuhan yand dipicu vonis atas kasus penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan tersebut.
(try/fay)











































