"Mengabulkan eksepsi tergugat (PKB) menyatakan gugatan penggugat (Gus Choi dan Lily) tidak dapat diterima. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum berwenang karena itu, gugatan ini prematur," kata Ketua Majelis Hakim Kartim Chaeruddin dalam agenda sidang pembacaan putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jakarta, Selasa (31/5/2011).
Kartim mengatakan, Gus Choi dan Lily Wahid seharusnya tidak buru-buru mengajukan permasalahannya ke PN Jakpus. Permasalahan internal partai sebaiknya diselesaikan dulu dalam majelis takhim PKB. Namun hal itu tidak dilakukan oleh keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Gus Choi dan Lily menggugat atas putusan partai yang memecat dan mem-PAW-kan keduanya dari anggota PKB dan anggota DPR. Mereka kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakpus.
(feb/gun)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini