Dishub DKI Laporkan Veteran yang Bongkar Pembatas Jalan ke Polda Metro

Dishub DKI Laporkan Veteran yang Bongkar Pembatas Jalan ke Polda Metro

- detikNews
Selasa, 31 Mei 2011 15:09 WIB
Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akhirnya melaporkan Legiun Veteran RI (LVRI) ke Polda Metro Jaya atas pembongkaran separator jalan di depan Plaza Semanggi. LVRI dilaporkan atas pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Kita sudah melaporkan langsung kemarin sore ke Sentra Pelayanan di Polda Metro. Pasal yang kita ajukan adalah pasal 362 KUHP tentang pencurian," ujar Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Riza Hasyim pada wartawan, Selasa (31/5/2011).

Nomor laporan Dishub DKI adalah 5P/1834/V/2011/PMJ/Ditreskrimum Polda Metro. Pelapor adalah staf dari Dishub DKI yaitu Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Enriko Tampubolon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tempat yang dilaporkan adalah tempat kejadian kemarin di depan Plaza Semanggi. Tapi yang condong menghadap Jalan Gatot Subroto. Karena sudah kita laporkan, kita tunggu saja tindak lanjutnya dari Kepolisian," bebernya.

Riza mengatakan, bukannya Dishub tidak menghargai LVRI, namun mereka dinilai memaksakan kehendak. "Ya ini kan, kita tidak ingin ada yang memaksakan kehendak. Karena ini untuk kepentingan umum, bukan golongan saja. Kita tegas makanya kita buat laporan," jelas Riza.

Pada Senin (30/5) pagi Dishub telah kembali memasang separator yang sempat dipindahkan para veteran pada Rabu (25/5) dini hari lalu. Pemasangan kembali itu membuat veteran kesal dan mengancam akan membongkar kembali karena separator itu membuat akses ke Gedung LVRI maupun ke Plaza Semanggi semakin merepotkan.

Para veteran membuktikan janjinya. Pada sore hari yang sekitar pukul 17.00 WIB, veteran membongkar separator tersebut. Padahal, di separator tersebut Dishub telah memasang spanduk yang bertuliskan sanksi jika pembongkaran tetap dilakukan.

Di antaranya, pasal 362 KUHP yang berbunyi barang siapa yang melakukan tindak pidana pencurian dikenakan sanksi, dan Perda Nomor 12 Tahun 2003 Pasal 53 ayat 1, setiap orang tanpa izin dari Kepala Dinas Perhubungan dilarang membongkar jalur pemisah jalan dan pulau-pulau lalu lintas dan sejenisnya, lalu pasal 105 yang menyebutkan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 53 ayat 1 dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta.

(nwk/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini