"Sudah saksi 13 dan memang ada rencana penyidik untuk pemanggilan pihak-pihak terkait. Kita masih melakukan pemeriksaan keaslian dugaan dokumen yang dipalsukan itu," ujar Kabagpenum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (31/5/2011).
Boy mengatakan, setelah positif dinyatakan adanya tindakan pemalsuan tanda tangan, maka Polri akan memanggil pihak terlapor yakni Panji Gumilang. "Kita tunggu ahli dari Puslabfor. Kalau itu sudah keluar penyidik akan berencana memanggil pihak-pihak," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pengusutan kasus NII Jawa Tengah, Boy menyebutkan ada 3 orang yang kembali ditangkap dan ditahan. "Dilakukan penahanan di Polres Semarang," tuturnya.
Sebelumnya, Imam melaporkan Panji Gumilang dengan tuduhan penggunaan dokumen palsu. Panji dilaporkan pasal 263 dan 266 KUHP. Imam juga pernah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait dugaan makar yang dilakukan Panji dan NII KW 9.
(ape/gun)










































