"Izedrik Emir Moeis seluruhnya senilai Rp 200 juta," ujar JPU Siswanto saat membacakan surat dakwaan untuk Soetedjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (31/5/2011).
Selain itu beberapa anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPR yang juga kecipratan adalah Imam Supardi (Rp 390 juta), Ahmad Hafiz Zamawi (Rp 390 juta), dan Rudianto Tjen (Rp 350 juta). Ikut menerima pula Hasanudin Said (Rp 150 juta), Musfihin Dahlan (Rp 160 juta) dan Mariani Baramuli (Rp 25 juta).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal saat Direktur Utama PT Bersaudara, Daan Ahmadi meminta Soetedjo agar perusahaannya dilibatkan dalam pengadaan alat kesehatan di Kemenko Kesra. Kemudian tanggal 3 Oktober 2006, Soetedjo mengajukan permohonan kepada Panitia Anggaran DPR RI untuk merevisi APBN-P tahun 2006 dengan menambahkan pengadaan alat kesehatan untuk pengendalian penyakit menular flu burung sebesar Rp 100 miliar.
Permohonan itu ditindaklanjuti dengan terbitnya revisi ke VIII DIPA Nomor 0094.0./069-03/-2006 pada November 2006. Revisi DIPA ikut mengalokasikan anggaran untuk pengadaan peralatan rumah sakit dan obat flu burung sebanyak Rp 100 miliar.
(rdf/gun)











































