Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar mengatakan, pembongkaran separator menyalahi Peraturan Daerah (Perda). Namun, veteran bisa dijerat pidana jika Pemda DKI melaporkannya ke kepolisian.
"Kecuali jika Dinas Perhubungan DKI melaporkannya ke kepolisian, bisa kena pidana," kata Baharudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah bilang ke Dishub, sebaiknya buat laporan resmi ke Polda atau Polres untuk proses pengrusakannya," kata Royke.
Ia melanjutkan, pihaknya hanya berwenang mengatur lalu lintas di sekitar lokasi. Karena, dampak pembongkaran separator di lokasi akan menimbulkan kemacetan luar biasa di lokasi.
"Karena banyak kendaraan yang bersilangan kalau separator dibuka, sehingga akan menimbulkan kemacetan," katanya.
Guna mengantisipasi kemacetan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menurunkan dua orang petugas untuk mengatur lalu lintas di lokasi.
"Kalau itu sih setiap hari kita turunkan dua petugas," kata Royke.
(mei/anw)











































