"Sebagai anggota DPR dia harusnya menjadi teladan bagi semua dalam menghormati proses hukum. Dalam konteks ini sangat bijaksana kalau Adang Daradjatun bersikap kooperatif terhadap KPK dalam mengusahakan Nunun dihadirkan untuk diperiksa," ujar Todung.
Todung mengatakan itu usai sidang pengujian UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 33 dan 34) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pemohon, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (31/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau hanya melihat Adang sebagai suami, ya dia punya hak untuk tidak memberitahu. Itu tidak bisa dipaksakan," kata Todung.
Todung beralasan, dalam UU, merahasiakan keberadaan buron yang merupakan keluarga sendiri tidak dipermasalahkan.
"Itulah kekecualian yang diberikan UU. Artinya apakah saya harus beritahu anak saya yang jadi buron misalnya. Kalau orangtuanya mengganggap harus beritahu itu pilihan dia, kalau dia menganggap itu tugasnya penegak hukum bukan tugas saya, tetap saja hak Adang sebagai suami tidak bisa diabaikan," terang Todung.
Selama ini, Nunun terdeteksi bolak-balik Singapura-Thailand. Imigrasi telah menarik paspor Nunun pekan lalu. Namun tak juga Nunun pulang atau dipulangkan ke Indonesia.
(nik/nrl)










































