Paskah & Baharudin Cs Divonis Sebelum 20 Juni

Sidang Suap DGS BI

Paskah & Baharudin Cs Divonis Sebelum 20 Juni

- detikNews
Senin, 30 Mei 2011 21:31 WIB
Jakarta - Majelis hakim pengadilan Tipikor berharap dapat segera menyelesaikan kasus dugaan suap DGS BI secepatnya. Mereka berharap sebelum tanggal 20 Juni, sudah ada keputusan bagi Paskah Suzetta, Baharudin Aritonang serta para terdakwa penerima travelers cheque ini.

"Mudah-mudahan sebelum tanggal 20 Juni sudah ada putusan," ujar Ketua Majelis Hakim Suwediya, yang mengadili kasus suap DGS BI untuk Paskah Suzetta Cs di Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (30/5/2011).

Selain Paskah Suzetta, dalam satu berkas ini juga terdapat terdakwa politisi Partai Golkar lain seperti Hafiz Zawawi, Marthin Bria Seran, Bobby Suhardiman, dan Anthony Zeidra Abidin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang akan dilanjutkan tanggal 6 Juni, agendanya pemeriksaan terdakwa," ujar Suwidya menutup sidang.

Di persidangan yang lain, Ketua Majelis Hakim Eka Budi Prijanta yang mengadili suap DGS BI untuk terdakwa Burhanudin Aritonang Cs, menjelaskan hal serupa. Namun majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan, Senin (1/6).

"Tanggal 17 mudah-mudahan sudah bisa ada putusan," katanya.

Dalam berkas tersebut terdapat nama TM Nurlif, Reza Kamarullah, Baharudin Aritonang, Hengky Baramuli, dan Asep Ruchyat.

(rdf/mok)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads